Sementara itu hukum tentang aborsi di berbagai Negara Islam sangat beragam, mulai dari yang melarang total tak peduli apapun latar belakangnya, sampai dengan yang membolehkan tapi bersyarat. Hal ini senada dengan pandangan ulama fikih baik yang klasik maupun yang kontemporer. Keberagaman pandangan tersebut. juga tercermin pada pandangan ulama yang berasal dari mazhab yang empat: Syafei, Maliki,…