Eksistensi lembaga Peradilan Agama di Indonesia, telah ada sejak jaman penjajah Belanda. Bahkan jauh sebelum itu mengiringi perjalanan dakwah Islam di Nusantara, karena lembaga peradilan baik dalam teori maupun praktek kehidupan umat Islam, merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan. Namun pemantapan posisi peradilan Agama di Indonesia secara yuridis formal terjadi setelah lahirnya UU No. 7 th 1…