Dengan mengambil Persyarikatan Muhammadiyah se- bagai fokus kajian empirik (karena organisasi ini dinilai pe- nulis sangat kaya dengan variasi perilaku perwakafan tanah) didapatlah beberapa kenyataan, antara lain masih dijumpainya variasi dalam menetapkan masalah wakaf an- tara Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku malah ada beberapa kasus yang tidak ditemukan — pengaturan…