Mustahil kita dapat menarik hukum tanpa menggunakan alat dan perlengkapan yang dibutuhkan. Alat dan perlengkapan inilah yang membuat kita mampu memahami teks-teks al-Qur'an dan as-Sunnah; dan tanpa memahami teks, seseorang tidak akan dapat menarik hukum. Oleh karena itu, ushul fiqih adalah prasyarat pokok untuk dapat menarik atau menggali suatu hukum.