Sebagian besar umat Islam sangat tidak setuju dengan munculnya beberapa pendapat tentang munculnya ide ataupun pendapat adanya pluralisme agama. Pada akhirnya MUI pun memberikan fatwanya, bahwa itu haram. Hendaknya kemurnian agama serta akidah dan syariah Islam yang murni tetap terjaga, tidak tercabik-cabik oleh ulah segelintir orang yang mempunyai ide dan gagasan yang menyeleweng
Bibliografi : hlm. 294-299 “Kalau Kyai mengatakan langit berwarna kuning, ya kita harus mengatakan kuning." "Kalau Kyai diganggu, ya kita harus berjihad membelanya." "Pokoknya apa kata Kyai, ya musti kita dukung dan kita bela." Demikian, kira-kira genderang slogan yang akhir-akhir ini sering kita dengar. Suatu slogan keresahan dari sebuah fanatisme golongan yang mencerminkan keterbelakanga…
Shalat merupakan amalan yang pertama kali dihisab di akhirat nanti. Apabila baik shalat seseorang maka baiklah amalan yang lain dan sebaliknya. Demikianlah pentingnya shalat sehingga merupakan syarat di terimanya amalan seseorang. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz ulama yang sudah termashur keilmuanny mengetengahkan jawaban seputar shalat yang benar yang telah disyariatkan oleh Rasulullah…
Buku ini memuat fatwa-fatwa dan nasihat keagamaan yang telah difatwakan oleh MUI sejak awal berdirinya pada 1975
buku ini membahas salah satu aliran yaitu Nahdlatul Ulama (NU)
Buku ini adalah sebuah biografi para ulama keturunan Rasulullah yang telah memperkenalkan, memperjuangkan, serta memiliki kontribusi besar dalam dakwah Islam di Nusantara ini
Judul asli : Kitab Al-HikamKitab Al-Hikam merupakan sebuah karya yang berisi hikmah dan nasihat yang ditulis oleh Syekh Ibnu ‘Atha’illah. Buku ini berisi penjelasan, komentar, dan catatan secara rinci mengenai Kitab Al-Hikam agar pembaca tidak keliru memahami dan menambah wawasan pembaca seputar pemahaman teks yang baik dan benar. Buku ini disyarahi oleh KH. Sholeh Darat yang merupakan Maha…
Buku ini memuat 53 (lima puluh tiga) fatwa Dewan Syari'ah Nasional MUI yang telah disahkan dalam rapat Pleno DSNMUI. Fatwa ke-41 sampai dengan fatwa ke-53 merupakan tambahan dari fatwa-fatwa yang ada pada buku Himpunan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional MUI Edisi Kedua.
Buku ini menjelaskan mengenai shalat yang diambil dari fatwa Syaikh bin Baz