Buku ini memberikan banyak informasi tentang bentuk dan bangunan pemikiran hukum Islam (fiqh) di Indonesia dalam rentang waktu 1970-2000. Di dalamnya, penulis memberikan penekanan pembahasan pada genesis dan perkembangan setiap ide yang muncul, mulai dari ide Fiqh Indonesia, Fiqh Madzhab Nasional, dan Reaktualisasi ajaran Islam yang bernuansa simpatis-partisipatoris terhadap modernisasi pembang…
Buku ini merupakan perluasan teks acuan Kuliah Asas-asas Hukum Islam hasil(keputusan) Pertemuan Pengajar Matakuliah Sejenis yang diselenggarakan oleh Konsorsium Ilmu Hukum di Bandungan - Semarang (1989) yang telah diselaraskan dengan silabus Hukum Islam putusan Rapat Pakar Penyusunan Silabi Kurikulum Nasional Pendidikan Tinggi Hukum di Jakarta, 14 Juni 1993. Hukum Islam (nama baru pengganti Asa…
Buku ini berasal dari disertasi penulis untuk memperoleh gelar doktor dalam ilmu hukum yang dipertahankan di hadapan Sidang Terbuka Senat Guru Besar Universitas Indonesia pada tanggal 23 Novevember 1998 dengan yudisium cumlaude. Analisis penulis dalam buku ini beranjak dari budaya hukum Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Hukum yang efektif menurut penulis adalah hukum yang tumbuh dari pan…
Kamus Hukum ini memuat istilah-istilah bidang hukum, termasuk hal-hal baru yang masuk dalam lingkup pengertian hukum sesuai dengan perkem- bangan ilmu pengetahuan dan studi bidang hukum. Selain itu, istilah hukum dalam kamus ini pun di- lengkapi dengan pencarian dan menemukan kaltan istilah hukum dengan pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP, KUHPerdata, dan KUHD. Dengan demikian kamus ini merupa…
BUKU ini merupakan kumpulan karangan penulis yang pernah dimuat di beberapa majalah dan jurnal hukum dengan perubahan seperlunya. Mudah-mudahan upaya penulis ini menjadi bagian dari amal ibadah kepada Allah SWT. Penyajian penulisan buku ini diwarnai dengan penggunaan teori ilmu hukum sebagai upaya memahami segi-segi normatif dalam karangan umum ajaran Islam. Kehadiran kompilasi hukum Islam (KHI…
buku ini usaha untuk mengikis habis paradigma negatif di atas dengan menggambarkan hukum pidana lslam secara utuh.Gambaran tentang administrasi peradilan pidana Islam;perlindungan HAM dalam hukum pidana Islam;efektivitas penerapan syariat lslam untuk membentuk noncriminal society 'masyarakat antikriminal'; dan agenda serta tantangan untuk membumikan hukum pidana lslam.
Menerapkan hukum Islam tidaklah mesti menempuh jalur radikal-revo-lusioner dan berdasarkan antipati terhadap sistem yang berlaku.Ada cara lain, yang meskipun terkesan lama,tetapi dapat dipertanggungjawabkan karena didasarkan atas perhitungan strategis dan pertimbangan yang matang. Strategi inilah yang perlu diberi penekanan khusus, mengingat hukum Islam sangat prospektif untuk ditampilkan da…