Ali Asy-Sayis membentangkan urgensi hukum bagi manusia, proses pembentukan dan perkembangannya, mulai dari masa Nabi SAW sampai dewasa ini. Selain itu, beliau juga mengemukakan beberapa tokoh sahabat dan tabiin yang terlibat dalam proses perkembangan hukum Islam (fikih).
Buku ini mencoba memberikan jalan keluar bagi setiap Muslim untuk mengatasi segala problem kehidupan yang dihadapinya sehari-hari. Disamping hujah-hujah Al-Quran dan hadits Nabi yang senantiasa disertakan, Al-Ghazali juga sering menukilkan pendapat pakar-pakar Barat dalam kaitannya dengan masalah yang dibahasnya, sebagai bahan perbandingan.
Shorof menjaga lisan dari salah dalam pengasalan ( menentukan asal muasal) dan pembentukan kata. Jika pengasalan kata salah, maka artinya pun keliru.
Sorof merupakan kunci terpenting untuk pemahaman bahasa Arab. Shorof Metode Krapyak yang dikaji di dalam buku ini merupakan salah satu alternatif metode belajar bahasa Arab dengan pendekatan tasrif yang menjamin sistem saling menguntungkan baik guru maupun murid karena keduanya sama-sama aktif
Buku ini pembahasannya berkisar pada karakteristik ilmu hukum dan kaitan ilmu hukum dengan norma sosial, tujuan hukum, dan masalah hak dalam hukum
Buku ini mencoba membantu untuk menemukan jawaban atas pertanyaan yang berkaitan tentang shalat berdasarkan pendapat beberapa ulama mazhab. Beragamnya pendapat tidak dimaksudkan untuk mengacaukan amalan ummat yang dinamis, tapi agar bisa memahami bahwa masing-masing ketika beramal memiliki dalil.
Salah satu karya Imam Al-Ghazali yang telah membangkitkan banyak komentar dari para sarjana Muslim dan non-Muslim, adalah buku ini, al-Munqidz min adh-Dhalal, sebuah otobiografi intelektual, yang ditulis sekitar lima tahun sebelum wafat. Dalam buku ini, al-Ghazali menceritakan kepada kita bagaimana ketika pada puncak kehidupannya ia dilanda semacam "penyakit jiwa" misterius yang berlangsung sek…
Perkembangan Hukum Islam di Indonesia merupakan wujud dari aktualitas dinamika masyarakatnya. Keterlibatan semua komponen akan memberikan andil yang besar dalam perkembangan Hukum Islam di Indonesia. Dengan mengacu undang-undang yang sudah berlaku dan memuat Hukum Islam.