Buku ini merupakan garis besar "pemikiran dan kegelisahan" Prof. Busthnul tentang upaya mengintegrasikan dan mentransformasikan hukum Islam dalam upaya perumusan hukum nasional
Dilengkapi dengan PP RI No. 48 dan 47 Tahun 2008 dan PERMENDIKNAS No. 49, 19, 15,13 Tahun 2007
Sebagai salah satu dimensi kehidupan bangsa Indonesia, hukum Indonesia merupakan suatu kebutuhan mendasar yang didambakan kehadirannya sebagai lat pengukur kehidupan, baik dalam kehidupan individual, kehidupan sosial maupun kehidupan kesejahteraan yang dihdirkan oleh system aturan yang memenuhi ketiga syarat keberadaan hukum tersebut, mnejadi sangat mendsak pada saat ini, ditengah-tengah situas…
Kehidupan tidak akan dapat berjalan lurus tanpa ada peraturan pengawasan dan hukum yang adil. Kebahagiaan suatu bangsa ditentukan oleh pemimpinannya. Bila pemimpin berbuat adil dan bijaksana maka rakyat jelas akan bahagia.