Text
Perwakafan Tanah di Indonesia : Dalam Teori dan Praktek
Dengan mengambil Persyarikatan Muhammadiyah se- bagai fokus kajian empirik (karena organisasi ini dinilai pe- nulis sangat kaya dengan variasi perilaku perwakafan tanah) didapatlah beberapa kenyataan, antara lain masih dijumpainya variasi dalam menetapkan masalah wakaf an- tara Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku malah ada beberapa kasus yang tidak ditemukan — pengaturannya secara jelas baik dalam Fiqh Islam maupun dalam perundang-undangan. Ternyata saat ini telah terjadi pergeseran atau perluasan pengertian tentang wakaf dari apa yang dikenal dan dirumuskan dalam Fiqh Islam maupun PP 28/1977.
| B230989 | 2X4.251 ADI p | Perpustakaan Al-Adzkar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain