Text
Hukum Islam & Pluralitas Sosial
Buku ini, ingin membedah distorsi hukum atas realitas objektif masyarakatnya itu. Realitas sosial Indonesia yang plural, berhadapan dengan penduduk Muslim yang mayas, membuat hukum Islam di Indonesia tetap menjadi umid negerinya sendiri. Ikhtiar "membumikan hukum Islam ai dengan realitas Indonesia, dicoba-tawarkan melalui buks Prof. Dr. Said Agil Husin Al-Munawar, MA, penulis burde menawarkan dua pola: pola garam dan pola gincu. Pola ga berarti berjuang secara substansial, terasa tetapi tidak kelihatan. Pola gincu, berarti berjuang menaikkan bendera, kelihatan tetapy tidak terasa. Pilih yang mana? Inilah kajian menarik bagi par dosen, mahasiswa, peneliti, pengamat, maupun masyarak umum.
| B230866 | 2X4 SAI h | Perpustakaan Al-Adzkar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain