Text
Reinterpretasi Hukum Islam Tentang Aborsi
Sementara itu hukum tentang aborsi di berbagai Negara Islam sangat beragam, mulai dari yang melarang total tak peduli apapun latar belakangnya, sampai dengan yang membolehkan tapi bersyarat. Hal ini senada dengan pandangan ulama fikih baik yang klasik maupun yang kontemporer. Keberagaman pandangan tersebut. juga tercermin pada pandangan ulama yang berasal dari mazhab yang empat: Syafei, Maliki, Hambali dan Hanafi. Bahkan tidak jarang ulama yang menganut mazhab yang sama, seperti para ulama Syafei misalnya, juga berbeda pendapat tentang hukum melakukan aborsi tersebut. Dengan demikian perbedaan pandangan tidak hanya terjadi antar negara-negara Islam, tapi juga terjadi antar mazhab dan intra-mazhab. Pada hal tidak jarang mereka merujuk pada ayat dan hadis yang sama, namun berakhir pada kesimpulan yang berbeda.
| B230815 | 2X4.53 JUR r | Perpustakaan Al-Adzkar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain