Text
Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama
Eksistensi lembaga Peradilan Agama di Indonesia, telah ada sejak jaman penjajah Belanda. Bahkan jauh sebelum itu mengiringi perjalanan dakwah Islam di Nusantara, karena lembaga peradilan baik dalam teori maupun praktek kehidupan umat Islam, merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan. Namun pemantapan posisi peradilan Agama di Indonesia secara yuridis formal terjadi setelah lahirnya UU No. 7 th 1989 yang menempatkan lembaga Peradilan Agama sejajar dengan lembaga peradilan yang lain (Peradilan Umum, peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara). Kemunculan Undang-undang itulah yang menyebabkan jajaran Peradilan Agama harus mengejar keter-tinggalannya dengan yang lain, khususnya dalam praktek penerapan hukum acara. Buku ini dimaksudkan menjadi "Buku pintar" bagi para hakim, Panitera Panitera pengganti dan JurusitaJurusita pengganti lingkungan Peradilan Agama dalam menerapkan hukum acara agar mereka benar-benar menjadi teman yang profesional di bidangnya dan bermanfaat bagi kalangan umum.
| B230701 | 2X4.6 MUK p | Perpustakaan Al-Adzkar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain