Text
Peraturan Perundang-undangan Asuransi Indonesia
Meskipun usaha perasuransian telah lama hadir dalam dan berperan dalam kegiatan perekonomian di Indonesia, khususnya di sektor keuangan dan pembiayaan, namun sejauh ini kehadirannya hanya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang diperlakukan sebagai perjanjian, padahal dalam perkembangan lebih dari itu. 171 Usaha perasuransian tidak saja merupakan usaha yang menjanjikan perlindungan kepada masyarakat luas sebagai pihak tertanggung, tetapi sekaligus juga merupakan sarana penghimpunan dana masyarakat. Dengan kedua peran usaha perasuransian tersebut, dalam kegiatan pembangunan ekonomi yang semakin maka sangat terasa kebutuhan akan hadirnya usaha perasuransian yang kuat dan dapat diandalkan. P 197 Usaha persauransian juga memerlukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah yang mana bertindak selaku regulator. Agar hadirnya usaha perasuransian yang kuat dan dapat dihandalkan serta perlindungan terhadap masyarakat luas selaku pihak tertanggung dapat diwujudkan, untuk itu diperlukan perangkat hukum yang lebih maju dan komprehensif yang sesuai dengan perkembangan zaman. 209 - Maka dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, tanggal 11 Februari 1992 Presiden Republik Indonesia memutuskan disahkanya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian berlaku sebagai Undang-undang. Dengan lahirnya Undang-undang Usaha Perasuransian diharapkan segala kelemahan dan kekurangan pengaturan perasuransian dapat terjawab dengan baik.
| B230474 | 344.02 IND p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain