Text
Hak Asasi Manusia Dalam Islam
Para penulis Eropa menganggap bahwa konsep Hak-hak Asasi Manusia (HAM) pertama kali ditemukan oleh seorang filsuf Yunani yang bernama Zeno. Lalu, melalui filsafat stoicism-nya konsep ini masuk ke dalam peradaban Romawi. Pada perkembangan selanjutnya, konsep ini juga mempengaruhi berbagai konstitusi yang ada di dunia ini, dan mencapai titik kulminasinya dengan lahirnya Deklarasi Hak- hak Asasi Manusia Sedunia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Padahal, pada awalnya deklarasi tersebut sebenarnya tidak lebih dari sekadar sebuah perjanjian antara raja dengan para baron (penguasa) Inggris sebagai usaha perlindungan hak-hak istimewa mereka. Skenario seperti itu menyebabkan HAM yang ada dalam Islam -- termasuk aplikasi praktisnya -- dilupakan secara total, meskipun Islam telah mendominasi benua Asia, Afrika, dan sebagian Eropa selama beratus-ratus tahun lamanya. Pada sisi lain, fakta membuktikan bahwa risalah Islam sejak awal di Kota Suci Mekah telah memasukkan HAM dalam ajaran-ajaran dasarnya yang dapat ditemukan pada sumber- sumber ajarannya, seperti Al-Qur'an, As-Sunnah, ijmak, dan qiyas. Dengan demikian, Islam mampu menyodorkan langkah-langkah implementatif aktual HAM dan usaha-usaha preventif terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan negara-negara tertentu. Penulis buku ini berusaha menyajikan konsep Islam tentang HAM dalam perspektif kontemporer, dengan tujuan membuka mata dunia bahwa sebenarnya ajaran Islam mampu menjawab isu-isu HAM masa kini.
| B230424 | 2X4.732 SYA h | Perpustakaan Al-Adzkar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain