Text
Mimbar Hukum : Journal of Islamic Law No. 66, Desember 2008
Terpuruknya ekonomi global saat ini, tidak bisa dilepaskan dari akibat penerapan "Sistem Ekonomi Kapitalis" yang dibangun di atas filosofi "Teori Belah Bambu",pemilik modal diangkat dan pengguna modal ditekan dengan beban bunga yang berat, yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan, moral, dan kepatutan. Berdasarkan empirisme tersebut, beberapa negara maju seperti Inggris, Singapur, Perancis, dan negara-negara Timur Tengah telah sedang mengembangkan “Sistem Ekonomi Syariah" yang adil, merata, dan menghargai nilai-nilai moral dalam berbisnis. Edisi Mimbar Hukum kali ini, memperkuat pemahaman dan aplikasi Sistem Ekonomi Syariah tersebut,yang telah teruji di saat terjadi krisis ekonomi tahun 1997 yang lalu.Para teoretisi dan praktisi hukum ekonomi syariah serta pelaku bisnis syariah dipandang bertanggung jawab atas pengembangan sistem ekonomi syariah dalam tataran aplikasi sehingga dapat memberikan manfaat bagi dunia usaha syariah dan masyarakat pada umumnya.
| B231896 | 2X6.3 AND m | Perpustakaan Al-Adzkar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain