Inilah buku yang diterbitkan untuk menjawab masalah-masalah kontroversial yang jelas bertentangan dengan syariat Islam yang sudah baku. Masalah-masalah itu ditimbulkan oleh Tim Pengarusutamaan Gender yang mengatasnamakan Departemen Agama RI yang beredar sejak bulan Oktober 2004. Majelis Ilmuwan Muslimah Internasional (MAAI) sangat prihatin dengan perkembangan pemikiran Islam di Indonesia saat i…
buku ini usaha untuk mengikis habis paradigma negatif di atas dengan menggambarkan hukum pidana lslam secara utuh.Gambaran tentang administrasi peradilan pidana Islam;perlindungan HAM dalam hukum pidana Islam;efektivitas penerapan syariat lslam untuk membentuk noncriminal society 'masyarakat antikriminal'; dan agenda serta tantangan untuk membumikan hukum pidana lslam.
Buku ini menjelaskan bagaimana mempersiapkan diri dengan baik untuk mendirikan shalat, menjauhkan berbagai kesibukan hati, memilih tempat dengan tepat, mengosongkan hati, menunggu waktu shalat, memenuhi semua kebutuhan fisik sebelum shalat, serta penjelasan bagaimana cara mencapai kekhusyuan, baik saat ruku, sujud, maupun tasyahud
Jurnal ini membahas seputar Budaya dan sosial islam dan terbit secara berkala yaitu setiap 6 (enam) bulan sekali.
Buku ini berisi 250 jawaban atas oermasalahan yang berkaitan dengan AL-Qur'an dan mushaf.
Bibliografi : hlm.299-302 Sebagai umat muslim diwajibkan menjaga kemurnian agama dan akidah dari segala noda yang mengotorinya. Gagasan liberisme dalam agama telah memporak-porandakan akidah dan syariah Islam secara murni. Sebagai umat Islam, hendaklah kita selalu perpedoman kepada Al-Quran dan hadis, serta sunnah Rasul, agar tidak ada penyesalan dikemudian hari, serta selamat dunia dan akhe…
buku ini membahas tuntas hukum ekonomi syariah, penyajiannya detail dan merujuk kepada peraturan hukum terkini disertai dengan fatwa MUI mengenai perbankan syariah
uku ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang Hukum Tata Negara dalam Islam sebagai sarana untuk mengatur dan menjalankan proses pemerintahan, serta (untuk selanjutnya diaplikasikan) mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai warga Negara umumnya maupun pejabat pemerintah khususnya