buku ini usaha untuk mengikis habis paradigma negatif di atas dengan menggambarkan hukum pidana lslam secara utuh.Gambaran tentang administrasi peradilan pidana Islam;perlindungan HAM dalam hukum pidana Islam;efektivitas penerapan syariat lslam untuk membentuk noncriminal society 'masyarakat antikriminal'; dan agenda serta tantangan untuk membumikan hukum pidana lslam.