Sebagian besar umat Islam sangat tidak setuju dengan munculnya beberapa pendapat tentang munculnya ide ataupun pendapat adanya pluralisme agama. Pada akhirnya MUI pun memberikan fatwanya, bahwa itu haram. Hendaknya kemurnian agama serta akidah dan syariah Islam yang murni tetap terjaga, tidak tercabik-cabik oleh ulah segelintir orang yang mempunyai ide dan gagasan yang menyeleweng